Menurut International Labor Organization (ILO), cuti melahirkan merupakan bentuk perlindungan perusahaan terhadap perempuan untuk menjaga kehamilan, kelahiran bayi, dan kondisi setelah melahirkan. Cuti tersebut tak hanya bermanfaat untuk memulihkan kondisi fisik ibu saja, tapi juga untuk mereduksi stres perempuan.
Di Indonesia, hak cuti hamil pekerja berdasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
Berdasarkan berbagai referensi kebutuhan terkait Parental Policy dan perbandingan berbagai cuti hamil dan melahirkan diberbagai negara, maka PKS Muda melihat kebutuhan urgent akan penetapan “Parental Policy” dengan Tujuan yang lebih tajam dan Cakupan kebijakan yang lebih luas dari perundang-undangan yg saat ini telah berlaku di Indonesia.
Bagi pasangan orang tua yang bekerja, dukungan berupa Parental Policy dalam perusahaan Bekerja bukan hanya support untuk Ibu Hamil dan Melahirkan (perempuan bekerja).
Namun, lebih dari itu…
Butuh setidaknya rangkaian Parental Policy yang menjadi instrumen kuat dalam mewujudkan generasi penerus bangsa Indonesia yang lebih berkualitas.
Apa saja sih sebenarnya pengajuan PKS Muda terkait “Parental Policy”?
1. CUTI ORANG TUA DI PERPANJANG
• Cuti 6 Bulan Bagi Ibu
Cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan bagi karyawan perempuan
• Cuti 10 Hari Bagi Ayah
Cuti 10 hari bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan
2. DUKUNGAN PRA-KELAHIRAN
Dukungan selama masa hamil dalam perusahaan meliputi;
• Penyesuaian Kondisi kerja
• Alokasi waktu utk Konsultasi kepada tenaga kesehatan
• Pemberian edukasi kehamilan sehat, meliputi pemenuhan gizi yang mencukupi, support psikis, dan layanan selama kehamilan
3. DUKUNGAN PASKA KELAHIRAN
• Dengan cara menyediakan layanan Day Care pada setiap perusahaan utk mendukung pengasuhan berkualitas bagi anak yang ibunya bekerja, dan
• Melengkapi layanan pendukung pemenuhan ASI untuk anak dan Klinik yang layak untuk Ibu dan Anak.
Oleh: Paramitha Messayu, S. Si., M. Sc.
(Caleg Muda PKS, Jurkamnas Prabowo Sandi)