Kesehatan adalah hak yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua kalangan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Itulah yang menjiwai lahirnya BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Masalah Tunggakan Iuran BPJS
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan adanya penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), yaitu kelompok yang berhak menerima bantuan iuran BPJS berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejatinya hadir sebagai solusi konkret untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau. Namun faktanya tidak semua masyarakat Indonesia mampu membayar iuran BPJS,
Hingga bulan Maret 2023, lebih dari 248 juta jiwa atau sekitar 90,3 %penduduk Indonesia telah tercatat sebagai peserta program JKN. 60,39 persen diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran atau sekitar 96,8 Juta jiwa.
Peserta BPJS non-PBI tidak sedikit yang kemudian menunggak iuran dan pada akhirnya menambah beban kehidupannya. Menunggaknya iuran menyebabkan akses terhadap layanan kesehatan terhambat, hingga peserta melunasi tunggakan tersebut. BPJS mencatat mencatat total jumlah peserta yang menunggak iuran alias non aktif mencapai 53,77 juta pada 31 Desember 2023. Jumlah peserta menunggak ini meningkat lebih dari 11 juta dibanding tahun 2022, beragam faktor diduga menjadi penyebabnya antara lain; ketidakmauan bayar, pemutusan hubungan kerja, hingga kebijakan pemerintah yang mengakhiri bantuan iuran.
Capaian UHC Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan sendiri pada bulan Maret 2023 baru saja mendapat penghargaan larena telah melampaui target Universal Health Coverage yang ditetapkan dalam Perpres 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang menargetkan tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia mencapai target 95 persen UHC. Di Tangsel sendiri prosentase target UHC-nya mencapai 99,86 persen. Artinya 99,86% warga Tangsel telah memiliki jaminan kesehatan.
Namun, beberapa masalah di lapangan masih kerap terjadi. Selama 4 tahun kebelakang, kami berkali-kali mengadvokasi warga yang tidak mendapat pelayanan kesehatan diantaranya karena BPJS nya menunggak dan beberapa kasus warga yang belum terdaftar sebagai peserta PBI. Selain itu, masalah layanan kesehatan berikut juga masih sering dikeluhkan oleh pengguna BPJS :
- Antrian Lama: Peserta BPJS menghadapi antrian panjang di rumah sakit, memperpanjang waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan.
- Pelayanan Kurang Ramah: Banyak peserta melaporkan pengalaman mendapatkan pelayanan yang kurang ramah, memengaruhi pengalaman mereka di fasilitas kesehatan.
- Kesulitan Mendapat Fasilitas Rawat Inap: Sulitnya mendapatkan fasilitas rawat inap menjadi tantangan tersendiri bagi peserta PBI, yang dapat mempengaruhi proses penyembuhan
- Perawatan Tidak Optimal : Peserta BPJS sering menghadapi masa perawatan yang tidak tuntas alias dipulangkan sebelum kondisinya benar-benar layak untuk dipulangkan.
Ambulance Gratis 24 Jam
Masalah lainnya yang kerap dialami oleh masyarakat adalah minimnya mobil ambulance. Oleh sebab itu, selain advokasi peserta PBI BPJS untuk mendapatkan haknya sebagaimana telah berjalan selama empat tahun ini, Kami juga akan mengupayakan adanya mobil ambulance gratis yang dapat melayani masyarakat selama 24 Jam. Sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat menuju pusat pelayanan kesehatan.